Halaman Statis

Beasiswa


KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) 2020

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing- masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.